TUPOKSI DINAS PEMUDA OLAHRAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT |
||||||
Berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 09 Tahun 2008; Tugas Pokok dan Fungsi Parsenipora sekarang meningkat menjadi Dinas Porabudpar Kabupaten Tanjung Jabung Barat : | ||||||
A. |
TUGAS POKOK | |||||
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan Kabupaten di Bidang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan Peraturan yang berlaku. |
||||||
B. |
FUNGSI | |||||
Fungsi Dinas Porabudpar Kabupaten Tanjung Jabung Barat ialah : |
||||||
1. |
Menyiapkan Rencana Strategis Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. |
|||||
2. |
Melaksanakan semua program dan kegiatan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayan dan Pariwisata. |
|||||
3. |
Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. |
|||||
4. |
Memimpin segala Kegiatan Dinas. |
|||||
5. | Memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan kepada Bupati baik diminta atau tidak, sehubungan dengan langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya tepat pada waktunya. |
|||||
6. | Melaksanakan perintah dan instruksi Bupati | |||||
7. |
Melaksanakan pengawasan terhadap bawahan dalam pelaksanaan tugas. |
|||||